Jualan rumah tanpa menjual tanahnya

 Belum lama ini saya ketemu teman saya yang hendak membeli rumah di daerah Yogyakarta. Dia bercerita bahwa memperoleh pandangan rumah yang dalam pengertian komplek perumahan. Namun yang menjadi aneh bagi saya, ternyata harganya dibawah 500 juta rupiah.  Bagi saya kok ini murah sekali ya. Tetapi ternyata cara mainnya demikian :

  • Pembeli disuruh membayar sampai 50% harga jual, baru kemudian rumah nya akan dibangun oleh pengembang.
  • Sisanya bisa diangsur dalam periode tertentu
  • Nantinya jika si pembeli senang, maka baru bisa membeli tanahnya dengan harga yang akan disepakati di kemudian hari.
  • Kalau tidak salah, tanah baru bisa dibeli setelah 20 tahun ( ini saya tidak pasti atau bahkan bisa keliru )
Saya baru menjumpai cara menjual yang demikian aneh? Apakah dengan demikian si pembeli tidak memperoleh sertifikat, mengingat tanahnya belum dibeli dan hanya bangunan saja yang dibeli?

Mungkin teman-teman pembaca yang pernah menjumpai cara yang demikian dalam menjual rumah dapat menambahkan komentar di bawah agar pemahaman kami semakin lengkap. Terus terang saya belum bisa mengikuti pola pikirnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar